Bripka Rohmad Demosi 7 Tahun: Gas Air Mata dan Keterlibatan dalam Kasus Ojol di Jakarta

Update: 05 September 2025, 05:16 WIB

Sidang KKEP: Lindas Ojol, Bripka Rohmad Kena Gas Air Mata Tak Dapat Melihat Jelas


Kasus yang melibatkan Bripka Rohmad, seorang anggota Polri, telah mencapai babak akhir dengan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Putusan tersebut berkaitan dengan insiden yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam sebuah demonstrasi di Jakarta pada tahun 2025.

Kronologi Insiden Demonstrasi: Gas Air Mata dan Keterbatasan Penglihatan

Peristiwa bermula pada tanggal 29 Agustus 2025, saat terjadi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta. Bripka Rohmad, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, diduga terlibat dalam insiden yang mengakibatkan kematian Affan Kurniawan. Dalam draf putusan Sidang KKEP yang dikeluarkan pada Kamis, 4 September 2025, terungkap bahwa Bripka Rohmad terkena paparan gas air mata saat mengendarai rantis tersebut. Majelis Hakim KKEP menjelaskan bahwa paparan gas air mata menyebabkan mata Bripka Rohmad perih dan mengganggu penglihatannya, memperparah situasi di tengah kerusuhan yang juga diwarnai dengan lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah kendaraan.

Baca Juga: BEM SI Desak Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar ke Mensesneg

Pengaruh Gas Air Mata Terhadap Penglihatan

Keterangan dari majelis hakim memberikan gambaran jelas mengenai kondisi yang dialami Bripka Rohmad saat kejadian. Gas air mata diketahui memiliki efek yang kuat pada mata, menyebabkan iritasi dan gangguan penglihatan. Dalam situasi demonstrasi yang kacau, kondisi ini tentu saja sangat membahayakan, terutama bagi pengemudi kendaraan taktis yang harus bergerak cepat dan tepat.

Perintah Atasan dan Pertimbangan KKEP

Selain faktor paparan gas air mata, Sidang KKEP juga mempertimbangkan aspek lain, yaitu bahwa Bripka Rohmad menjalankan perintah dari atasannya pada saat insiden terjadi. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penilaian majelis hakim. Meskipun demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripka Rohmad.

Vonis Mutasi Demosi: Konsekuensi Hukum dan Karir

Sidang Komisi KKEP memutuskan untuk menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad. Keputusan ini terkait langsung dengan kasus meninggalnya Affan Kurniawan, yang diduga kuat terjadi akibat insiden dalam demonstrasi tersebut. Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa hukuman demosi tersebut sesuai dengan masa dinas Bripka Rohmad di kepolisian.

Baca Juga: Bripka Rohmad Didemosi 7 Tahun: Konsultasi Keluarga Sebelum Ajukan Banding

Implikasi Sanksi Terhadap Karir

Hukuman demosi merupakan sanksi yang cukup berat bagi seorang anggota Polri, yang akan berdampak signifikan pada karir Bripka Rohmad. Selain penurunan pangkat, demosi juga bisa berimplikasi pada penundaan kenaikan pangkat berikutnya serta potensi hilangnya kesempatan untuk mengikuti pendidikan pengembangan karir.

Baca Juga: MKGR Bantah Terlibat Demo Anarko Ricuh, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Kesimpulan dan Refleksi

Kasus Bripka Rohmad ini menyoroti kompleksitas dalam penanganan unjuk rasa, serta pentingnya prosedur keamanan dan keselamatan bagi petugas di lapangan. Keputusan KKEP memberikan sinyal bahwa setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, meskipun menjalankan perintah dari atasan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam setiap situasi, serta perlunya perlindungan terhadap warga sipil dalam setiap kegiatan unjuk rasa.


Artikel ini pertama kali tayang di www.indonewstoday.com.


Artikel Terkait