Mahasiswa UNRI Tersangka: Diduga Sebarkan Hoaks dan Provokasi, Terlibat Kasus AMP

Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, sebagai tersangka. Khariq diduga terlibat dalam penyebaran konten yang bersifat provokatif dan hoaks melalui media sosial, terkait dengan Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP).
Kronologi Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta
Penangkapan Khariq Anhar dilakukan oleh tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan ini menjadi awal dari rangkaian penyelidikan yang mengarah pada penetapan status tersangka terhadap Khariq.
Dugaan Pelanggaran: Ujaran Kebencian, Ancaman, dan Hoaks
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Khariq diduga kuat menyebarkan dokumen elektronik yang mengandung ujaran kebencian. Selain itu, konten yang disebar juga diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan jiwa, serta provokasi. Penyebaran hoaks dilakukan dengan cara mengedit konten agar terkesan otentik.
Baca Juga: Rumah Uya Kuya Banjir Dukungan Pasca Penjarahan di Pondok Bambu
"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan ancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah atau mengedit seolah-olah konten otentik atau asli, dan provokasi," ujar Kombes Ade Ary, Kamis (4/9/2025).
Keterlibatan Anak dalam Kerusuhan Sosial
Khariq juga diduga terlibat dalam kasus yang lebih serius, yaitu melibatkan anak-anak dalam aksi kerusuhan sosial. Pelajar yang ikut serta dalam unjuk rasa yang berujung ricuh pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI juga menjadi perhatian. Polisi menduga adanya unsur tindak pidana perlindungan anak.
"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unjuk rasa dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," tambahnya.
Jerat Hukum: UU ITE dan KUHP
Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP. Hal ini menunjukkan beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khariq.
Baca Juga: Ima Mahdiah: Gaji-Tunjangan DPRD DKI Jakarta Akuntabel, Siap Dikaji Ulang
Barang Bukti dan Penonaktifan Akun Medsos
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik Khariq. Selain itu, beberapa akun media sosial milik Khariq juga dinonaktifkan. Akun-akun Instagram yang disita adalah @a dan @pr. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti," kata Kombes Ade Ary.
Pentingnya Penanganan Kasus dengan Hati-hati
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial dan penyebaran informasi. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap penyebaran berita bohong (hoaks) dan konten provokatif. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga: KPK Terus Selidiki Google Cloud Walau Nadiem Tersangka Chromebook Kejagung
Artikel ini pertama kali tayang di www.indonewstoday.com.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5338800/original/007720600_1756981517-WhatsApp_Image_2025-09-04_at_17.08.11.jpeg)