Yusril Minta Delpedro Hadapi Hukum: Proses Adil dan Pembelaan Diri

Update: 05 September 2025, 05:16 WIB

Yusril Minta Delpedro dan Tersangka Demo Gentleman Hadapi Proses Hukum


JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan tegas terkait kasus yang melibatkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tersangka lain dalam dugaan penghasutan terkait demonstrasi. Yusril meminta agar para tersangka kooperatif menghadapi seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Permintaan Yusril: Hadapi Proses Hukum dengan Ksatria

Pernyataan ini disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, 4 September 2025. Yusril menekankan pentingnya sikap ksatria dalam menghadapi proses hukum. "Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu, ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," tegas Yusril.

Baca Juga: Indonesia Ekonomi Syariah Forum & Expo 2025: Mataram Jadi Pusat Perhatian

Mekanisme Hukum yang Tersedia: Praperadilan dan Pembelaan Diri

Yusril menjelaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika penetapan tersangka oleh kepolisian dinilai keliru. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membuktikan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau bukti yang ada. “Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa mengajukan praperadilan dan sebagainya,” ujar Yusril.

Pentingnya Proses Pembuktian yang Adil

Yusril juga menekankan pentingnya proses pembuktian yang adil di hadapan pengadilan. “Misalnya ada aspek yang diduga, misalnya penghasutan di dalamnya, itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya. Ya, laksanakan secara fair dan adil,” sambungnya. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak tersangka tetap terlindungi.

Baca Juga: Rumah Uya Kuya Banjir Dukungan Pasca Penjarahan di Pondok Bambu

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi yang menyebabkan tindakan perusakan saat adanya aksi demonstrasi. Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat peran Delpedro dalam Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang bergerak di bidang advokasi hukum dan hak asasi manusia.

Jerat Hukum yang Dihadapi Delpedro

Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal yang cukup berat. Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Delpedro adalah Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (3) UU ITE, dan/atau Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini cukup signifikan, sehingga memerlukan pembelaan hukum yang serius.

Baca Juga: GEBRAK Gelar Aksi Simbolik di Jakpus: Penghormatan dan Protes

Respons Publik dan Implikasi Hukum

Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Beberapa pihak mendukung langkah penegakan hukum, sementara yang lain menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks kebebasan berpendapat dan demonstrasi.

Upaya Hukum Lebih Lanjut

Dengan adanya saran dari Yusril, Delpedro dan tersangka lainnya diharapkan dapat menggunakan hak-hak hukum yang ada untuk membela diri. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penggunaan mekanisme praperadilan dan penyertaan advokat akan menjadi kunci dalam upaya pembelaan diri di pengadilan.


Artikel ini pertama kali tayang di www.indonewstoday.com.


Artikel Terkait