Bripka Rohmad Didemosi 7 Tahun: Konsultasi Keluarga Sebelum Ajukan Banding

Update: 05 September 2025, 05:16 WIB

Didemosi 7 Tahun, Bripka Rohmad Akan Bicara ke Keluarga Terkait Banding


Jakarta digegerkan dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad, seorang personel Brimob Polri. Keputusan ini terkait dengan kasus meninggalnya driver ojol, Affan Kurniawan, saat terjadi demonstrasi yang ricuh.

Kronologi Kasus: Insiden yang Merenggut Nyawa

Peristiwa tragis ini bermula ketika Bripka Rohmad, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, diduga melindas Affan Kurniawan. Insiden terjadi saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Akibat kejadian ini, Affan Kurniawan dinyatakan meninggal dunia.

Sidang KKEP: Putusan dan Sanksi

Sidang KKEP yang digelar kemudian memutuskan memberikan sanksi demosi kepada Bripka Rohmad. Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di lingkungan Polri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripka Rohmad.

Baca Juga: Perindo Desak DPR: Transparansi Anggaran Wajib, Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik!

Keputusan Banding: Keluarga Menjadi Pertimbangan Utama

Pasca putusan sidang, Bripka Rohmad belum memutuskan untuk mengajukan banding. Ia menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga, yaitu istri dan anaknya, sebelum mengambil keputusan. Bripka Rohmad mengatakan, "Saya akan koordinasi dengan anak dan istri saya untuk langkah selanjutnya," pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub Setelah Haid: Niat dan Langkah Lengkap

Dampak Demosi: Konsekuensi bagi Karir

Demosi merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin dalam lingkungan Polri yang berdampak pada penurunan pangkat dan jabatan. Keputusan ini tentu akan mempengaruhi karir Bripka Rohmad di kepolisian. Proses banding akan menjadi penentu apakah hukuman ini akan tetap berlaku atau ada perubahan.

Keterlibatan Kompol Cosmas dan Saksi-Saksi

Selain Bripka Rohmad, Majelis Sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan karena Kompol Cosmas dianggap tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Korlantas Polri Gandeng Ojol Jakarta: Dorong Keselamatan Jelang Hari Lalu Lintas

Saksi-Saksi di Lokasi Kejadian

Dalam persidangan, Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang berada di dalam rantis saat kejadian, yaitu Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Keterangan dari para saksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan pengambilan keputusan oleh majelis sidang.

Penegakan Kode Etik dan Profesionalisme Polri

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait penegakan kode etik dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tindakan tidak profesional dari pimpinan dapat berakibat fatal, seperti hilangnya nyawa. Proses hukum dan sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas kinerja anggota Polri di lapangan.

Keputusan Bripka Rohmad untuk berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengajukan banding menunjukkan pentingnya dukungan keluarga dalam menghadapi situasi sulit seperti ini. Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil koordinasi dengan istri dan anaknya.


Artikel ini pertama kali tayang di www.indonewstoday.com.


Artikel Terkait